IMPLEMENTASI
KEPEMIMPINAN PARTISIPATIF
SEBAGAI
PARADIGMA BARU PADA ERA POLISI SIPIL
1.
Latar Belakang.
Perubahan paradigma sebagai
konsekuensi perubahan yang diterapkan masyarakat melalui gerakan reformasi,
juga telah memberikan dampak positif terhadap perubahan organisasi Polri untuk
menjadi Polisi Sipil sebagai paradigma
baru. Perubahan tersebut diharapkan
dapat mempengaruhi gaya kepemimpinan
seorang pimpinan Polri atau setiap
anggota Polri khususnya bila berhadapan dengan masyarakat.
Untuk
mewujudkan kepemimpinan partisipatif pada era Polisi Sipil sebagai paradigma
baru diperlukan kedekatan pimpinan dengan bawahan sebagai mitra kerja. Dengan demikian keinginan dan harapan
bawahan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dapat terakomodasi dengan
baik.
Oleh
sebab itu diperlukan kepemimpinan
partisipatif pada era polisi sipil ini yang sudah menjadi tuntutan organisasi
/bawahan/staf sebagai paradigma baru Polri. Hal tersebut dapat dilakukan mengingat pelaksanaan tugas Polri tidak
lagi melalui pendekatan kekuasaan akan tetapi harus melalui pendekataan
pelayanan untuk mewujudkan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
internal.
Proses pelaksanaan Kepemimpinan di tubuh Polri baik
ditinjau dari aspek struktural, instrumental maupun kultural memerlukan suatu
kesabaran, kepercayaan diri, keyakinan dan partisipasi dari seluruh unsur
masyarakat, menyikapi hal tersebut merupakan suatu tantangan bagi Polri untuk
mengambil langkah-langkah strategik serta melakukan upaya nyata guna menghadapi
setiap tantangan tugas ke depan yang semakin berat agar Polri dipercaya
masyarakat.
2.
Polisi
Sipil sebagai Paradigma Baru.
Paradigma baru Polri merupakan salah satu realisasi
tuntutan reformasi dalam rangka menuju terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang demokratis, yang ditandai dengan terselenggaranya pemerintahan
yang transparan, akuntabilitas, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi
manusia. Paradigma baru Polri adalah
terwujudnya Polisi sipil (Civilian Police)
yang merupakan paradigma sesuai dengan tuntutan masyarakat di era reformasi dan
relevan dengan harapan masyarakat serta tepat digunakan saat ini dan dimasa
yang akan datang. Polisi Sipil merupakan
salah satu paradigma baru yang dilahirkan dari proses reformasi yang sedang dibangun di negara kita.
Secara keseluruhan sebenarnya reformasi Polri sudah berjalan cukup baik
dan dapat dikatakan hampir berhasil, namun keberhasilan tersebut masih bersifat
subjektif, artinya masyarakat masih menilai banyak kekurangan dalam hal
pelayanan publik. Untuk lebih meningkatkan tingkat keberhasilan tersebut perlu
dilakukan upaya pembenahan di berbagai aspek terutama reformasi di bidang
instrumental.
Dalam konteks perubahan paradigma baru Polri, salah satu faktor yang
harus diperhatikan adalah perubahan aspek instrumental, dimana saat ini masih
ditemukan kelemahan-kelemahan dalam tata laksana kinerja Polri, karena sistem
manajemen perundang-undangan yang sudah sesuai lagi, sehingga masih terjadi
tarik ulur kewenangan.
Terkait
reformasi pada aspek instrumental, Polri tengah berupaya melakukan pembenahan
dalam menyusun perundang-undangan guna menunjang pelaksanaan tugas dan pedoman
kerja Polri sampai pada tataran operasional taktik dan teknik profesi
kepolisian.
Sejak
terpisahannya Polri dari TNI, reformasi internal Polri terus dilakukan mulai
dari perubahan aspek struktural, instrumental maupun kultural, namun pada
pelaksanaannya tidak mudah untuk diimplementasikan, karena selain akan
menghadapi berbagi macam kendala Polri juga harus membenahi dan menata kembali
perangkat-perangkat pendukung lainnya secara mendasar dari mulai penataan
sumber daya manusia, sistem perundang-undangan sampai kepada sistem dan metode
termasuk di dalamnya struktur organisasi dan kedudukan.
Sosok Polisi sipil adalah tokoh masyarakat yang
harus tetap menggambarkan sebagaimana yang diharapkan masyarakat tentang
dirinya, gambaran tersebut bahwa Polisi adalah seorang yang jujur,
berinteraksi, rajin dan berkualitas.
Yang menjadi paradigma baru Polri adalah Polisi Sipil dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
- Menjunjung
tinggi HAM
- Menjunjung
tinggi demokrasi.
- Pelaksanaan
supremasi hukum secara tegas dan konsekwen.
- Adanya
transparansi dalam pelaksanaan tugas.
- Terlaksananya
akuntabilitas sebagai tolok ukur penentuan keberhasilan pelaksanaan tugas.
- Adanya pengamalan prinsip protogonis yang
berorientasi kepada kepentingan rakyat.
- Kemandirian
Polri yang tidak diintervensi oleh pihak manapun.
- Sebagai
pelindung, pelayan, pengayoman dan pembimbing masyarakat.
- Sebagai
penegak hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Kepemimpinan Partisipatif pada era polisi sipil.
Kepemimpinan
merupakan aktifitas, kegiatan dan peran serta seorang pimpinan dalam
mengaplikasikan gaya kepemimpinannya dalam mengelola suatu organisasi. Kepemimpinan tidak terlepas dari sikap dan
prilaku yang berlandaskan pada nilai-nilai sebagai seorang pemimpin yang harus
dimiliki yaitu :
a.
Integritas
pribadi (Integrity).
Nilai kepribadian
yang mempunyai watak untuk berbuat yang benar dan bertanggung jawab.
b.
Kewajaran
(Fairness).
Memiliki pemahaman
yang cerdas berdasarkan pengetahuan yang
dimilikinya dengan baik dan benar.
c.
Rasa
Hormat (Respect).
Memberikan penghargaan dan santun kepada masyarakat sebagai media
untuk selalu dekat dengan masyarakat.
d.
Kejujuran
( Honesty )
Profil yang jujur,
rendah hati serta tulus dan ikhlas dalam setiap melaksanakan tugas
e.
Initiative
( inisiatif)
Dalam melaksanakan tugasnya tidak terbelenggu oleh
rutinitas tetapi selalu mengambil prakarsa lebih awal.
f.
Welas
Asih ( Compassion )
Sikap simpati
terhadap siapapun yang memerlukan pertolongan, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan.
g.
Keberanian
( Courage )
Nilai dan jiwa yang harus
tercermin dalam setiap Polisi untuk menghadapi setiap persoalan.
h.
Berani
gagal ( Dare to fail )
Sikap kesatria
seorang pemimpin sangat diperlukan pada saat situasi kritis yang mungkin orang lain tidak dapat melakukannya.
Selain
nilai – nilai tersebut diatas beberapa
hal yang juga dapat dijadikan landasan berfikir dalam kepemimpinan partisipatif
apabila dikaitkan dengan proses pembelajaran dibidang studi kajian paradigma
dan dapat digambarkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Organisasi
Pembelajaran dan Scenario Learning.
Seorang
pemimpin harus memiliki visi dan misi serta
wawasan yang luas sehingga penyelenggaraan organisasi dapat berjalan
efektif. Selain itu harus mampu
mengantisipasi situasi internal dan eksternal sebagai suatu kebutuhan
organisasi untuk kepentingan pelayanan yang bersifat strategis.
b.
Komparasi
paradigma pembangunan .
Seorang pemimpin harus mencermati perkembangan
lingkungan strategis dan kreatif dalam memunculkan ide/gagasan terutama apabila
dihadapkan kepada tantangan situasional dimana suatu paradigma sudah tidak
efektif mengatasi persoalan yang ada di lapangan. Pimpinan harus mampu mengganti paradigma lama dengan paradigma
baru untuk menjawab tantangan actual, sehingga penyelenggaraan organisasi tidak
tertinggal dengan perkembangan lingkungannya.
c.
Intellectual capital management.
Kepemimpinan
akan sangat berpengaruh pada kualitas keputusannya karena hal ini merupakan
gambaran atau performance seorang pemimpin. Kualitas keputusan akan sangat
dipengaruhi oleh sumber informasi yang diperoleh dan terlebih dahulu diolah dari beberapa sumber
informasi tersebut kemudian dijadikan data.
Data yang baik merupakan salah satu pertimbangan seorang pemimpin untuk
mengambil keputusan. Untuk memperoleh
keputusan yang baik seorang pemimpin juga harus memiliki : skill
(keterampilan), knowledge (pengetahuan), capability (kapasitas), authority
(kewenangan) serta memiliki kompetensi dan komitmen.
4. Implementasi
Kepemimpinan Partisipatif pada era Polisi Sipil.
a. Butir-butir kepemimpinan profesional sebagai Polisi sipil adalah
sebagai berikut :
1) Setiap pemimpin Polri wajib melindungi hak anak buah dan
sebaliknya tidak mengurangi hak anak buah.
2) Setiap pemimpin Polri wajib menempatkan diri sebagai
pemangku tanggung jawab dan tidak berperilaku sebagai seorang “Pejabat atau
Penguasa”.
3) Setiap pemimpin Polisi tidak mencampurkan wewenang yang
dimiliki untuk kepentingan keluarga dan kepentingan pribadinya.
4) Setiap pemimpin Polisi tidak boleh melibatkan anak buahnya
mengikuti kesenangan pribadinya pemimpin tersebut, untuk kewajiban.
5) Setiap pemimpin Polisi wajib memisahkan antara kegiatan
profesi dengan kegiatan/acara sosial
yang bukan profesi.
6) Setiap pemimpin Polisi wajib menjaga kemandirian dirinya dan keluarganya terhadap
perilaku pergaulan masyarakat yang dapat mengintervensi wewenang publik yang
melekat pada pimpinan.
7) Setiap pemimpin Polisi wajib membersihkan hatinya terhadap
usaha-usaha terselubung yang menggunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan
dari hak anak buah.
8) Setiap pemimpin Polisi sejati tidak hanya ingin di dengar
tetapi juga bersedia mendengar.
9) Setiap pemimpin menghindari tindakan mengambil alih
pekerjaan anak buah yang dinilai salah tetapi lebih baik mengajari bagaimana
yang benar.
10) Setiap pemimpin menghindari tindakan mengambil keputusan saat
perasaannya sedang terganggu seperti sedang marah, sedih, dll.
11) Setiap pemimpin wajib mampu melihat ke depan untuk mengajak
anak buahnya membangun institusi menuju hari depan.
12) Setiap pemimpin Polisi selalu merasa berkewajiban untuk
menghadirkan anak buahnya ke tengah masyarakat, memberi dukungan dan tidak
menghambat atau mempersulit.
13) Setiap pemimpin Polisi menghindarkan dirinya dari perasaan
sebagai penguasa yang berwenang segalanya dengan mengabaikan sistem administrasi
dan manajemen yang berlaku.
14) Bersikap saling menghormati bukan hanya kewajiban dari bawahan
kepada atasan akan tetapi juga atasan kepada bawahan.
15) Setiap pemimpin harus menjaga perasaan dan tindakannya untuk
tidak melampaui hukum, baik hubungannya dengan anak buah maupun masyarakat.
16) Seorang pemimpin terpanggil untuk menyampaikan penghargaan
yang tulus, ikhlas kepada anak buahnya yang telah menunjukan profesionalisme kinerja
yang baik.
b. Bahwa kepemimpinan merupakan suatu proses untuk mempengaruhi
orang-orang lain, guna mengambil langkah-langkah menuju sasaran bersama. Kepemimpinan partisipatif beberapa unsur
pokok sebagai berikut :
1) Kepemimpinan sebagai suatu proses relasi, sehingga dalam
kepemimpinan harus ada atasan dan bawahan.
2) Kepemimpinan juga merupakan suatu proses kepemimpinan dari
suatu posisi otoritas yang diformalkan kepada proses kepemimpinan.
3) Kepemimpinan harus dapat membujuk orang-orang lain untuk
mengambil tindakan.
4) Kepemimpinan sebagai suatu keteladanan atau konsekuensi yang
dapat dicontoh oleh bawahan.
5) Kepemimpinan yang memahami dan melaksanakan sebelas asas
kode etik profesi kepolisian.
6) Kepemimpinan, yang dalam proses pengambilan keputusan dalam banyak hal melibatkan partisipasi
bawahan tidak terpaksa.
7) Kepemimpinan harus turun tangan bersama-sama dengan bawahan.
8) Kepemimpinan lapangan selalu hadir di tengah-tengah anak
buah di saat bawahan membutuhkan.
9) Kepemimpinan transparan, membangun kebersamaan dengan
bawahan melalui komunikasi.
10) Kepemimpinan mampu memberikan masukan yang tepat kepada
atasan.
11) Kepemimpinan yang mampu menerima keluhan bawahan dan dapat
mencarikan jalan keluar.
12) Kepemimpinan yang bersedia merasakan bersama pada saat sulit
dan senang..
5.
Kesimpulan.
a. Paradigma
baru Polri adalah terwujudnya Polisi sipil (Civilian
Police) sebagai paradigma sesuai
dengan tuntutan masyarakat di era reformasi ini dan relevan dengan harapan masyarakat serta tepat
digunakan saat ini dan yang akan datang.
b. Model Kepemimpinan Partisipatif pada era Polisi
Sipil adalah suatu
proses untuk mempengaruhi orang lain dan guna mengambil langkah-langkah menuju
sasaran bersama melalui proses kepemimpinan dan otorisasi serta dapat mengajak
orang untuk bekerja melalui kepemimpinan
lapangan dan partisipasi dari bawahan.
c.
Implementasi
Kepemimpinan partispatif dalam era polisi sipil berlandaskan pada nilai – nilai
kepribadian dan berorientasi pada Organisasi
Pembelajaran dan Scenario Learning, komparasi paradigma pembangunan dan Intellectual
capital management
6.
Rekomendasi.
Bahwa
implementasi kepemimpinan partisipatif dapat dikembangkan pada era polisi sipil
sebagai paradigma baru karena hal ini merupakan tuntutan organisasi (internal) yang akan berdampak positif bagi
perkembangan Organisasi Polri.